Sebelum proses pengalihan dilakukan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah penyusunan surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dasar pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, proses administrasi dilakukan melalui Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor. Setelah itu, proses dilanjutkan di Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena setiap kendaraan eks kedutaan bisa memiliki riwayat administrasi yang berbeda, sebaiknya pastikan dulu status kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi jual beli.