Namun, dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk penetapan BBNKB kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan. Besaran maupun status pengenaan BBNKB mobil eks kedutaan bergantung pada riwayat administrasi kendaraan tersebut, khususnya bagaimana kendaraan pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.

"Apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, maka kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan kedua. Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, statusnya dianggap sebagai penangguhan sehingga pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan pertama," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

Dijelaskan lebih lanjut, jika kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, maka pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dikenakan BBNKB seperti kendaraan baru). Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB tersebut telah dipenuhi sebelumnya, maka pengalihan kepemilikan selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai ketentuan perpajakan daerah.