Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan investor membutuhkan penegakan hukum di pasar modal secara konsisten, kredibilitas APBN, stabilitas inflasi, dan kepastian kebijakan.
"BI perlu menjaga likuiditas valas, melakukan intervensi terukur, dan memperluas lindung nilai. OJK-BEl harus mempercepat penegakan hukum serta memublikasikan kemajuannya. Pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dan kelancaran pasokan devisa ekspor. Seluruhnya harus berjalan serentak agar tekanan kepercayaan tidak menjalar ke ekonomi," ujar Rizal.
Pandangan senada disampaikan Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Ia melihat pelemahan rupiah melampaui nilai fundamentalnya lebih tepat dipandang sebagai skenario risiko ekstrem, bukan proyeksi arus utama (baseline projection).
Menurut dia, pernyataan Hashim perlu dipahami sebagai peringatan mengenai konsekuensi apabila persoalan tata kelola pasar modal tidak segera diselesaikan dan kepercayaan investor asing terus memburuk.
"Namun, terlalu menyederhanakan persoalan jika pelemahan rupiah semata-mata dikaitkan dengan saham gorengan atau keputusan MSCI," ucapnya.
Josua menjelaskan jika MSCI benar-benar menurunkan status bursa Indonesia, potensi penyesuaian dana investasi pasif yang keluar diperkirakan mencapai US$3 miliar hingga US$6 miliar.
"Pelemahan nilai tukar rupiah jauh lebih dalam lagi membutuhkan guncangan yang jauh lebih luas daripada sekadar keluarnya dana asing dari pasar saham," ujarnya.
Skenario ekstrem tersebut baru akan terjadi apabila penarikan dana di pasar saham berlangsung bersamaan dengan gelombang penarikan modal asing dari Pasar Surat Berharga Negara (SBN), penguatan dolar AS secara global, lonjakan harga minyak akibat konflik Timur Tengah, serta pembengkakan kebutuhan valas untuk impor dan pembayaran utang luar negeri.
Di sisi lain, ia menyebut Indonesia masih memiliki penyangga eksternal berupa cadangan devisa sebesar US$146,3 miliar pada akhir September 2026 atau setara sekitar 5,3 bulan impor serta berbagai instrumen intervensi pasar dari Bank Indonesia.