"Oleh karena itu, risiko pelemahan rupiah yang cukup dalam tidak boleh diremehkan, tetapi juga tidak tepat diperlakukan seolah-olah menjadi konsekuensi otomatis dari persoalan MSCI," ujar Josua.
Josua juga meluruskan lini masa keputusan MSCI agar publik tidak panik. Peninjauan rutin indeks pada November 2026 berbeda dengan proses konsultasi reklasifikasi status pasar Indonesia yang keputusan akhirnya baru dijadwalkan pada Juni 2027.
Artinya, lanjut Josua, risiko yang sedang dihadapi lebih merupakan proses penurunan kepercayaan yang dapat berlangsung selama beberapa bulan, bukan semata-mata reaksi terhadap satu tanggal pengumuman.
Meski demikian, Josua mengingatkan bahaya penularan (contagion effect) dari buruknya tata kelola pasar saham ke stabilitas makroekonomi.
Ketika investor asing menjual saham di Indonesia dan mengonversinya ke dolar AS untuk dialihkan ke negara lain, permintaan valas otomatis meningkat dan menekan rupiah.
Jika sentimen berlanjut, investor global akan ikut melepas kepemilikan SBN sehingga memicu kenaikan yield obligasi. Di ranah domestik, pelaku usaha ikut merespons negatif: importir akan memborong dolar AS lebih awal, sementara eksportir menahan konversi valas mereka.
Guna memutus rantai risiko tersebut, Josua mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk fokus memulihkan kredibilitas pasar, bukan sekadar menahan penurunan IHSG.
"OJK dan BEI perlu mempercepat keterbukaan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), memastikan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan (free float) sesuai ketentuan, mendeteksi transaksi terkoordinasi, serta menegakkan sanksi secara konsisten dan transparan. Investor global membutuhkan bukti penegakan aturan, bukan hanya komitmen reformasi," ujar Josua.