"Teman-teman buruh menuntut upah minimum sekian, basisnya survei. Kita belajar dari negara lain, ternyata kita sebenarnya punya data. Data konsumsi rumah tangga, hasil dari teman-teman BPS, itu yang kita gunakan untuk mengestimasi KHL," ujarnya.
Berdasarkan catatan NadiKabar.com, KHL untuk level provinsi tahun lalu menggukan mengacu standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO). Metode ini merujuk pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025.
Kebutuhan Hidup Layak diposisikan sebagai patokan utama dalam menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja atau buruh. KHL dipahami sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja beserta keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.