Dalam metode terbaru tersebut, KHL disusun dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Adapun secara teknis, KHL dihitung menggunakan rumus konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dimaksudkan agar penghitungan KHL lebih proporsional terhadap kondisi nyata di tingkat keluarga.

Hasil perhitungan tersebut dihasilkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 38 Provinsi. Tertinggi diduduki oleh DKI Jakarta dengan biaya hidup layak sebesar Rp 5,8 juta. Sementara daerah dengan KHL terendah Nusa Tenggara Timur Rp 3,05 juta.