"Sebagai Penasihat Khusus Presiden, tentu saya akan segera memanggil para pekerja atau buruh Maybank. Saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan pekerja atau buruh Maybank yang ter-PHK tersebut," ujarnya.

Said mengatakan solusi pertama yang akan didorong adalah mempekerjakan kembali pekerja Maybank yang terkena PHK. Apabila tidak ditemukan titik temu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia menambahkan, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja. Hak tersebut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Dan yang ketiga, bilamana akhirnya tidak bisa dihindari PHK tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi semua hak-hak buruh, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sekali lagi, sebisa mungkin tidak boleh terjadi PHK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga menekan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pegawai.