Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen juga diduga telah melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.
"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI yang hadir, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pihak serikat menilai skema PIP tersebut kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.