NADIKABAR.COM β€” Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani 4,1 juta konten perjudian, dan pada Kamis di Jakarta, Kemkomdigi meluncurkan program "Gebuk Judol" (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, program tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judi online (judol) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya, di tengah upaya pemerintah untuk terus melakukan pemutusan akses terhadap konten judol sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.

β€œSekali lagi ini bukan capaian, tapi ini laporan progres yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya melalui keterangan resminya diterima di Jakarta, Kamis.

Penanganan judol, menurut Meutya, tidak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara.

Adapun program yang juga merupakan hasil kolaborasi Kemkomdigi dengan Universitas Terbuka (UT) dan Grab tersebut memperluas pendekatan dari dua ronde sebelumnya dengan menghadirkan edukasi keamanan digital sebagai bagian dari rangkaian program, selain pelaporan dari masyarakat.

Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, industri, dan institusi pendidikan untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai berbagai risiko di ruang digital, termasuk judol, penipuan daring (scam), rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta penyalahgunaan layanan keuangan.

Materi edukasi keamanan digital tersebut juga disebarluaskan melalui platform pengembangan keterampilan bagi mitra pengemudi dan mitra usaha.

Sepanjang 2025, platform tersebut telah diakses oleh lebih dari 1,15 juta mitra pengemudi dan turut mendukung program pengembangan kapasitas mitra, termasuk melalui perluasan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi mitra pengemudi dan mitra usaha di Universitas Terbuka.

Peserta akan mempelajari cara mengenali modus rekayasa sosial, scam, dan judol. Mereka juga mendapatkan panduan untuk melindungi data pribadi serta keamanan akun keuangan digital, hingga mempelajari cara melaporkan akun atau aktivitas yang terindikasi judi online melalui kanal pelaporan yang tersedia.

Dari 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani pemerintah, sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya. Namun, penindakan tersebut menghadapi tantangan karena konten perjudian terus bermunculan melalui situs, akun, maupun berbagai kanal digital lainnya.

Karena itu, upaya pemberantasan judol tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peluncuran program "Gebuk Judol", yang mendorong masyarakat untuk mengenali risiko, melindungi diri, dan ikut berperan dalam melaporkan konten maupun aktivitas yang terindikasi perjudian.

Menkomdigi mengajak masyarakat, termasuk mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, dan komunitas, untuk turut melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi pemerintah.

β€œYang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” ujar Meutya.