Selain batas waktu kontrak, KBPBI mengusulkan agar PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Artinya, penggunaan pekerja kontrak tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan.
KBPBI juga mengusulkan pembatasan terhadap sistem outsourcing, termasuk praktik labor supply. Untuk pemborongan pekerjaan atau subkontrak, penggunaannya juga diminta dibatasi.
Buruh mengusulkan pekerja pada perusahaan subkontrak berstatus pekerja tetap atau, paling maksimal, menggunakan skema PKWT selama satu tahun.
Sunarno mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.