Menurutnya, KBPBI memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung sekitar 6 atau 7 Oktober 2026. Karena itu, pihaknya masih mendorong agar sejumlah persoalan yang dinilai belum terakomodasi dapat dipertimbangkan dalam pembahasan.

Selain soal PKWT dan outsourcing, Sunarno menilai sistem kerja kontrak dan outsourcing juga berkaitan dengan keikutsertaan pekerja dalam serikat pekerja.

"Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan," jelasnya.

KBPBI sebelumnya juga mendorong dialog dan negosiasi dengan DPR maupun pemerintah terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut berharap usulan mengenai PKWT dan outsourcing dapat menjadi pertimbangan sebelum RUU tersebut disahkan.