NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret biaya kendaraan untuk distribusi makanan dari komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyatakan kendaraan atau mobil untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh SPPG.

Ia mengatakan kewajiban penyediaan kendaraan tersebut sudah berlaku sejak awal pelaksanaan program. Ketentuan yang sama juga mencakup bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.

"Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan," kata Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11).

Penjelasan itu disampaikan di tengah pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.