Menurut Tysa, kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah pemborosan anggaran, mengingat sebelumnya ada dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat.

BGN menilai skema sebelumnya yang tidak memiliki batas maksimal berpotensi membuat pengeluaran melampaui pagu anggaran.

Melalui aturan baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani dan disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.

Tysa juga menjelaskan perubahan skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap Rp6 juta per hari, kini besarannya ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan.

Selain itu, Tysa memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen gaji tersebut tidak termasuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.