Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.
Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.
"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024 dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tambah Tysa.