Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BGN Hapus Kendaraan dari Biaya Operasional MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kendaraan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.
Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai bahwa kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.