NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kendaraan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran program MBG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp 3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/11/2026).