NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kendaraan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran program MBG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp 3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/11/2026).

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.

Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024 dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tambah Tysa.

Ia mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai bahwa kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," pungkasnya.