NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Kendaraan tersebut menjadi fasilitas yang wajib disediakan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG bersama gedung dapur dan peralatan pendukung lainnya.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kebijakan tersebut bukan aturan baru. BGN mengembalikan ketentuan mengenai kendaraan seperti yang berlaku pada awal pelaksanaan program MBG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG," kata Tysa dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11).

Menurut Tysa, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan yang harus tersedia ketika SPPG mulai beroperasi. Kedudukannya sama dengan gedung dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan yang digunakan untuk melayani penerima manfaat.

Ia merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua aturan tersebut, kendaraan tidak disebut sebagai komponen biaya operasional SPPG.