Namun, kebijakan batas biaya operasional tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T).

Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad meminta BGN mengkaji ulang batas Rp3.000, terutama untuk SPPG di wilayah 3T yang menghadapi biaya logistik dan distribusi lebih tinggi.

Menurut Gardian, penerapan batas yang sama di seluruh wilayah belum memperhitungkan perbedaan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat.

SPPG di daerah terpencil umumnya melayani lebih sedikit penerima, tetapi tetap harus menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, dan pengadaan pangan.

"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," kata Gardian kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).

APGI3T juga meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wilayah 3T melalui skema pembiayaan dan insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis serta jumlah penerima manfaat.