"Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional," tegasnya.
Tysa mengakui terdapat perubahan ketentuan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional.
Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, BGN menilai kendaraan seharusnya tetap menjadi fasilitas yang disediakan mitra, bukan dibiayai dari pagu operasional per penerima manfaat.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukkan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," kata Tysa.
Sebelumnya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Ketentuan ini menggantikan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran atau at cost tanpa batas plafon yang dinilai berpotensi membuat belanja operasional melampaui alokasi anggaran.
Biaya operasional kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. BGN juga mengatur agar pengeluaran dapur dikelola secara efisien, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan memasak, hingga distribusi makanan.