Langkah efisiensi berikutnya dilakukan melalui penataan dana operasional dapur. Pada periode sebelumnya, dana operasional sebesar Rp 3 ribu menggunakan sistem at cost. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp 4-5 ribu. Selain itu, ada penghematan juga sebesar Rp 3 triliun sampai akhir tahun yang dilakukan melalui pembatasan dana operasional maksimal sebesar Rp 3 ribu.

Di luar efisiensi anggaran tersebut, BGN juga melakukan pengembalian dana ke kas negara. Pengembalian ini terdiri atas Rp 311,25 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah atau fiktif, serta Rp 160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).