NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang menggunakan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran (at cost) tanpa batas plafon.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran sekaligus memastikan pembiayaan program tak melampaui alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, biaya operasional setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG kini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani.

Sebelumnya, mekanisme at cost tanpa plafon dinilai berpotensi membuat pengeluaran dapur melebihi pagu anggaran negara.