"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara," ujar Tysa dalam keterangan resmi, Rabu (4/11).

Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif bagi mitra penyelenggara SPPG. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut akan memperhitungkan ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan skema baru ini, alokasi insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima yang dilayani, bukan lagi menggunakan tarif tetap harian.

Di sisi lain, BGN menetapkan pagu anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar. Anggaran tersebut menjadi alokasi untuk pemenuhan makanan bagi penerima manfaat MBG.