Dengan perubahan tersebut, besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur yang melayani lebih sedikit porsi menerima insentif lebih rendah.

Sudaryono menjelaskan perhitungan penghematan hingga akhir tahun dilakukan dengan membandingkan skema lama dan skema baru.

Ia menyebut perhitungan tersebut mempertimbangkan jumlah dapur, volume porsi yang dilayani, serta periode penerapan kebijakan dari 5 Oktober hingga akhir Desember.

"Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi," ucap Sudaryono.

BGN mengubah skema insentif operasional SPPG dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG serta keputusan kepala BGN terkait pemberian insentif tersebut.