Nilai Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per porsi. Dari alokasi tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk ongkos memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga bergantung pada keberlangsungan layanan. SPPG yang terkena penghentian sementara atau suspend sehingga tidak beroperasi tidak menerima insentif.
Ketentuan yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan melalui surat penetapan penerima manfaat yang diterbitkan BGN untuk setiap dapur dan wilayah. Surat tersebut akan diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dan kelompok 3B, yakni bumil, busui, dan balita.
BGN menyatakan penyesuaian penetapan penerima manfaat diperlukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antardapur. Dengan begitu, dapur berkapasitas kecil tidak menerima jumlah penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.
Lebih lanjut, BGN juga meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.