Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia. Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar.
Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Hal tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," terang Tysa.