NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online (judol).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan langkah ini merupakan satu dari empat strategi utama BI untuk menjaga agar ekosistem QRIS tetap bisa diandalkan.
Strategi pertama adalah penguatan akuntabilitas dari PJP maupun merchant agregator melalui pengawasan berkala yang ketat.
"Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Bank Indonesia Oktober 2026 di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Strategi kedua, BI memperkuat tata kelola dan proses verifikasi merchant. Filianingsih menjelaskan BI meminta para PJP menerapkan prinsip know your customer (KYC) sejak awal guna mengetahui profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi.