"Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi, bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya," ujarnya.

Strategi ketiga adalah peningkatan deteksi dan mitigasi terhadap pola transaksi yang mencurigakan.

Ia mencontohkan sebuah merchant penjual cilok yang umumnya sudah tutup pada tengah malah, tetapi tiba-tiba mencatatkan 100 kali transaksi berulang senilai Rp50 ribu.

"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ," ujar Filianingsih.

BI juga memitigasi penyalahgunaan ini dengan memanfaatkan daftar hitam (blacklist) berisi merchant yang telah terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.