Strategi keempat, BI memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, otoritas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.

Filianingsih menekankan BI menganggap sangat serius setiap praktik penyalahgunaan QRIS yang dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Ia menjelaskan QRIS pada dasarnya dirancang sebagai kanal sistem pembayaran terstandardisasi yang memenuhi kriteria cemumuah (cepat, mudah, murah, aman, dan handal).

"Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," paparnya.

Saat ini, volume transaksi QRIS tercatat tumbuh mencapai 75,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh lonjakan jumlah pengguna dan merchant QRIS yang kini masing-masing telah menyentuh angka 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant.