Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya
Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Harusnya bank memperoleh tambahan insentif berupa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 14:04 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Melalui insentif ini, bank sentral akan mengembalikan GWM milik perbankan sekitar Rp 500 triliun. Dana ini diharapkan dapat menambah likuiditas dan mendorong penyaluran kredit perbankan.
"Jadi, artinya ada sekitar Rp 500 triliun yang uang akan kembali kepada bank, sehingga bank bisa menyalurkan kreditnya," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.