Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya
Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Harusnya bank memperoleh tambahan insentif berupa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 14:04 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hingga saat ini, BI telah mengembalikan GWM perbankan sekitar Rp 442 triliun. Dana tersebut dikembalikan bagi bank yang mengalokasikan kreditnya terhadap sektor strategis pemerintah, seperti pangan, perumahan, hingga UMKM.
"Saat ini bank itu sudah menerima sekitar Rp 440 triliun dana dari pengembalian GWM-nya karena bank memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.