"Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," ungkapnya.

Patris menambahkan, aturan Kementerian Keuangan mengatur penilaian ulang terhadap barang tersebut baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Selama menunggu proses penilaian ulang, negara masih harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan.

Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum ada jaminan barang tersebut akan terjual. Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang.

BPA juga menghadapi kendala dalam melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Salah satunya terkait penerbitan surat baru kendaraan setelah barang tersebut dijual.

Kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat kendaraan baru. Sementara putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.