"Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan tim redaksi aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan," tutupnya.

Meski begitu, BPA tercatat berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termasuk pelelangan aset yang dirampas untuk negara.

Dalam kurun waktu tersebut, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset. Penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong.

"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset," sebut Patris.