NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal.
Kemudian melalui kanal Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat ratusan ribu aduan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. IASC mencatat 637.055 laporan dari masyarakat, terdiri dari 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai sekitar Rp 724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Berdasarkan hasil analisis pengaduan, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus yang kerap dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya. Modus ini kerap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital hingga penyalahgunaan data pribadi.
Modus pertama, pelaku penipuan melakukan ancaman dan intimidasi yang disertai dengan penyalahgunaan data pribadi. Biasanya, pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban.
"Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan," tulis Satgas PASTI dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).