Modus kedua, pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam laporannya, Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima.
Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
"Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai," jelasnya.
Modus ketiga, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Tak jarang pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.
Dalam kondisi ini, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.