NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penipuan keuangan atau scam dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia. Bahkan, korban termuda yang tercatat dilaporkan baru berusia 8 tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kasus tersebut terjadi di Hong Kong. Pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan berpura-pura menjadi teman korban. Lalu, pelaku meminta korban mengirimkan foto-foto pribadi.

"Usia termuda anak-anak yang kena scam di keuangan itu umur 8 tahun. Jadi caranya mereka, pakai sosial media, terus mereka berkomunikasi yang dipikir dengan temannya, kemudian diminta mengirim foto-foto pribadi," ungkapnya dalam sambutannya di acara OJK Digiclass di Pusat Pedidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemenso, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).