NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membocorkan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Dalam RUU Migas itu akan ada Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pria yang juga merangkap jabatan Menteri ESDM itu bilang nantinya BUK Migas akan diberikan kewenangan besar. Perizinan kegiatan hulu migas, salah satunya kegiatan pengeboran sumur, akan dilakukan melalui satu pintu lewat lembaga baru tersebut.

Hal ini dilakukan agar memberikan kepastian berusaha bagi investor sekaligus memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit, sehingga nantinya proses kegiatan hulu migas dijanjikan akan lebih cepat dibandingkan saat ini.