"Nah, nanti dengan undang-undang ini semuanya insyaallah doakan akan terpusat, semua akan di BUK, supaya satu pintu dah selesai urusan," ujar Bahlil dalam acara Forek Hulu Migas di Kempinski Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Selain itu, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah juga memberikan keringanan fiskal perpajakan bagi investor dalam kegiatan hulu migas. Dalam hal ini, Bahlil bilang bagi perusahaan yang belum memperoleh hasil eksplorasi akan mendapatkan keringanan pajak agar tidak langsung terbebani kewajiban pajak tertentu.

Pasalnya kata Bahlil, dalam kegiatan eksplorasi memiliki risiko tinggi dan belum tentu menghasilkan cadangan migas yang bisa diproduksi.