"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak itu akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Namun ia tidak merinci lebih jauh terkait formulasi ini.
"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.
Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir pada September 2025 silam. Kala itu para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkai hal ini.