NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara dalam 3 tahun ke depan mencapai 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu upayanya adalah melalui perluasan cakupan pemungutan pajak, tak terkecuali pajak digital.
Hashim mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026 mendatang. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
Dia menyebut beberapa nama besar akan ikut memungut pajak digital bulan depan. Mulai dari Shopee, Lazada, hingga GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Hashim optimis langkah tersebut dapat memperbaiki fiskal Indonesia yang dinilai lemah dan tidak mampu membiayai program-program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dia menyebut pemerintah menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, rasio penerimaan Indonesia bisa setara dengan Kamboja.
"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah," tambah Hashim.
Hashim sempat menyoroti rasio penerimaan negara lebih rendah dibanding dengan negara lain. Menurutnya, rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12% terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
Selisih penerimaan negara Indonesia bila dibandingkan dengan negara tetangga sangat timpang. Terhadap Kamboja saja selisihnya mencapai 6% dari PDB tercatat.
"Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja," jelas Hashim.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital bisa tumbuh 50%, menjadi sekitar Rp 16 triliun. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sangat berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak.
Bimo menjelaskan, target tersebut masih bersifat konservatif. Pasalnya, aktivitas ekonomi digital mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga investasi.
"Saya tadi sudah cerita ya kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya. Kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Ya mudah-mudahan bisa nambah ke lets say kalau 50% nambah ya katakanlah Rp 16 triliun," ungkapnya kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026) yang lalu.
Penerimaan pajak digital masih berpotensi tumbuh setelah terbitnya berbagai kebijakan baru. Salah satunya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan SPP-TDLN.