NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Ia memastikan formula penghitungan upah minimum tahun depan akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Meskipun, ia belum mau merinci bagaimana formula yang dimaksud. Pemerintah terlebih dahulu akan membahas ketentuan pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah itu kita bahas dulu di Depenas nanti," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Terkait besaran kenaikan UMP 2027, Menaker belum memberikan angka pasti. Ia menjelaskan, penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kalau masalah besaran kan nanti formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.

Sementara itu soal kalangan buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7% hingga 9,5%, Yassierli mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan.

"Ya itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," tutur Yassierli.