NADIKABAR.COM — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Bonatua bersama Laksma (purn) Moeryono Aladin.
Bonatua mempersoalkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga Pilpres.
"Perbuatan Melawan Hukum yaitu penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo saat pilwalkot 2005 sampai Pilpres 2019," kata Bonatua saat dihubungi, Kamis (29/10).
Adapun, para tergugat terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI JakartaBawaslu Kota Surakarta, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na'iem dan Budiadi serta Rektor Universitas Gadjah Mada.
Bonatua mengatakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dijadwalkan agenda putusan sela pada November mendatang.
"11 November 2026 agenda Putusan Sela," ujarnya.
Ini bukan pertama kali Bonatua mempersoalkan ijazah Jokowi. Ia pernah mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada Februari lalu, KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua pun mendapat salinan ijazah Jokowi.
Hingga berita ini ditulis, NadiKabar.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilanya terkait bakal dibacakannya putusan sela dalam siang pada 11 November mendatang.