"Yang jelas proyek ini diminta oleh tadi pemegang saham untuk diselesaikan dengan kualitas yang terbaik supaya tidak ada lagi konsumen atau korban yang dizolimi. Itu yang diperintah sangat jelas dan tegas tadi dari Kepala Danatara," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria sudah meminta PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyelesaikan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit di sejumlah proyek LRT City yang hingga kini belum diterima oleh pembeli.
Dony menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).