Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang terlanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara layanan.