NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris memamerkan gaya hidup mewah atau berlebihan hingga debat politik dan komentar partisan di media sosial.
Larangan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Dalam poin 7 tentang Ketentuan Aktivitas Media Sosial, direksi dan komisaris BUMN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Mereka juga harus menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi maupun perusahaan.