"Dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, komentar yang bersifat partisan, atau penyebaran opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan posisi jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi dari perusahaan," tegas surat tersebut.

Aturan penggunaan media sosial ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi maupun komisaris. Terutama untuk unggahan yang berpotensi mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait dan perusahaan.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan," demikian isi surat tersebut.