"Dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan," tulis surat tersebut, dikutip NadiKabar Senin (26/10/2026).

Ditegaskan pula setiap unggahan, komentar, dan interaksi di media sosial harus mencerminkan integritas serta profesionalisme. Aktivitas tersebut juga harus menunjukkan tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, unggahan di akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak usaha, maupun proyek strategis BUMN harus memperhatikan kebijakan komunikasi resmi. Unggahan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Corporate Secretary atau bagian komunikasi perusahaan.

Danantara juga melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat dalam perdebatan politik maupun memberikan komentar partisan. Mereka tidak diperkenankan menyebarkan opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan jabatannya, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi perusahaan.