NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris memamerkan gaya hidup mewah atau berlebihan hingga debat politik dan komentar partisan di media sosial.
Larangan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Dalam poin 7 tentang Ketentuan Aktivitas Media Sosial, direksi dan komisaris BUMN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Mereka juga harus menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi maupun perusahaan.
"Dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan," tulis surat tersebut, dikutip NadiKabar Senin (26/10/2026).
Ditegaskan pula setiap unggahan, komentar, dan interaksi di media sosial harus mencerminkan integritas serta profesionalisme. Aktivitas tersebut juga harus menunjukkan tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, unggahan di akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak usaha, maupun proyek strategis BUMN harus memperhatikan kebijakan komunikasi resmi. Unggahan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Corporate Secretary atau bagian komunikasi perusahaan.
Danantara juga melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat dalam perdebatan politik maupun memberikan komentar partisan. Mereka tidak diperkenankan menyebarkan opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan jabatannya, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi perusahaan.
"Dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, komentar yang bersifat partisan, atau penyebaran opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan posisi jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi dari perusahaan," tegas surat tersebut.
Aturan penggunaan media sosial ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi maupun komisaris. Terutama untuk unggahan yang berpotensi mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait dan perusahaan.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan," demikian isi surat tersebut.