"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Nah, kalau dari Pak Suahasil, nanti, saya belum dapat arahan," imbuh ia.

Berdasarkan catatan NadiKabar, mulanya pemerintah menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Pada 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.