Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026. Saat ini, kebijakan tersebut mas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 15:59 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, penerapannya mengalami penundaan. Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan mengatakan alasan penundaannya karena sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.